Layanan Administrasi Desa Terap
Prosedur resmi pengurusan dokumen di Desa Terap.
Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar RT/RW
- Formulir F-1.06
- Fotokopi Akta Nikah/Cerai
- Fotokopi KTP keluarga
- Dokumen tambahan (pindah domisili)
- Verifikasi Dukcapil
Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Usia minimal 17 tahun / sudah menikah
- Surat RT/RW dan Kepala Desa
- Fotokopi KK
- Formulir F-1.21
- Perekaman biometrik Dukcapil
- Pencetakan KTP-el
Pengurusan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Lahir RS/Bidan
- Fotokopi KK dan KTP orang tua
- Fotokopi Akta Nikah
- Formulir F-2.01
- Pengajuan maksimal 60 hari
- Penerbitan Akta Dukcapil