Layanan Administrasi Desa Terap

Prosedur resmi pengurusan dokumen di Desa Terap.

Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Formulir F-1.06
  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai
  • Fotokopi KTP keluarga
  • Dokumen tambahan (pindah domisili)
  • Verifikasi Dukcapil

Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Usia minimal 17 tahun / sudah menikah
  • Surat RT/RW dan Kepala Desa
  • Fotokopi KK
  • Formulir F-1.21
  • Perekaman biometrik Dukcapil
  • Pencetakan KTP-el

Pengurusan Akta Kelahiran

  • Surat Keterangan Lahir RS/Bidan
  • Fotokopi KK dan KTP orang tua
  • Fotokopi Akta Nikah
  • Formulir F-2.01
  • Pengajuan maksimal 60 hari
  • Penerbitan Akta Dukcapil

Jam dan Hari Pelayanan Kantor Desa Terap

Hari Pelayanan

Senin - Jumat

Jam Pelayanan

07:30 - 14:30